Close

Menko Polhukam Minta Parpol dan Paslon Tak Curang dalam Pilkada 2024

2024-07-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta partai politik dan pasangan calon tidak melakukan praktik-praktik kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Permintaan itu disampaikan Hadi saat didapuk sebagai pembicara kunci pada rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera di Medan,Sumatera Utara,Selasa (9/7/2024).

“Parpol dan paslon dapat mendeklarasikan komitmen taat prosedur dan mekanisme pemilihan serta mengikuti proses pemilihan dengan baik dan menghindari praktik-praktik kecurangan. Ini sangat penting,itulah sebabnya kita berkumpul pada hari ini,” kata Hadi,dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.

Baca juga: Mendagri Soroti Banyak Daerah di Sumatera yang Belum Cairkan Anggaran Pilkada

Menko Polhukam juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilihan,serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),dan lembaga non-Bawaslu,harus on the track pada tugas,fungsi,dan kewenangannya.

“Dan selain itu,harus juga bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat,” tutur Hadi.


Berikutnya untuk aparat keamanan,Hadi berpesan agar TNI/Polri memberikan dukungan keamanan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Juga memiliki kewajiban menjaga netralitas TNI dan Polri,” kata mantan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU itu.

Hadi juga meminta agar tidak ada tumpang tindah kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hadi meminta para gubernur,bupati,dan wali kota berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Minta Tak Ada Putusan Pengadilan Saat Tahapan Pilkada Berjalan,Bawaslu: Ganggu Proses

"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga menghambat proses pelaksanaan,” kata Hadi.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 di 545 daerah.

“Yang terdiri dari 37 provinsi,satu provinsi,DIY (Daerah Istimewa Yogykarta),sudah melaksanakan. Dan 508 kabupaten/kota,dengan empat kabupaten/kota sudah atau tidak melaksanakan karena nanti dipilih langsung oleh gubernur,” kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Gaya Hidup Riau      Hubungi kami   SiteMap