Close

Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

2025-01-08 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Menteri Koordinator Bidang Hukum,HAM,Imigrasi,dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential thresholdmeski telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyatakan,menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

"Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah,bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata Yusril dalam keterangan tertulis,Rabu (8/1/2025).

Kendati demikian,Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus presidential threshold.

Baca juga: Menanti Langkah Pemerintah-DPR Setelah MK Hapus Presidential Threshold

Ia juga memastikan,pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada,termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu,para akademisi,hingga tokoh-tokoh masyarakat.

"Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara ini menekankan,pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: DPR Bakal Bahas Putusan MK Soal Presidential Threshold Setelah Reses

"Apapun putusan yang diambil mahkamah,pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi,dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan," ujar Yusril.

Lebih lanjut,Yusril berpandangan,ambang batas pencalonan presidensejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A,ambang batas pencalonan presiden

Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD),sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Namun,menurut Yusril,ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu,yakni ambang batas pencalonan presiden.

Ia mengatakan,rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.

Namun,Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

Baca juga: Tidak Perlu Khawatir Penghapusan Presidential Threshold

"Setelah 32 kali diuji,baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK," ujarnya.

Yusril tidak memungkiri,keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK,bisa saja disahkan oleh DPR.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Gaya Hidup Riau      Hubungi kami   SiteMap