Close

Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Cak Imin: Kalau Ada Masalah, Sampaikan ke Pemerintah

2025-01-11 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta masyarakat mengadu ke pemerintah jika ada masalah,terutama terkait pendidikan.

Hal ini ia sampaikan merespons adanya murid sekolah dasar (SD) yang dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

"Kepada semua penyelenggara sekolah,swasta,negeri.,kalau ada masalah,sampaikan kepada pemerintah," kata Muhaimin di Gedung Konvensi TMPN Kalibata,Pancoran,Jakarta Selatan,Sabtu (11/1/2025).

Menurut Cak Imin,sapaan akrab Muhaimin,guru yang menghukum murid SD itu perlu diberikan edukasi oleh dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

"Ya,tentu guru ini harus diberi edukasi oleh kepala dinas,oleh Pak Menteri Pendidikan. Pendidikan dasar dan menengah akan menjadi konsentrasi pemerintah,sehingga kalau ada masalah,cepat-cepat sampaikan,kita bisa cari jalan keluar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan,siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan,inisial MA,dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Ibu MA,Kamelia (38),mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari.

Rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.

Baca juga: Hukuman Duduk di Lantai karena Tunggak SPP,Siswa SD Tertekan

MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

MA dihukum duduk di lantai gara-gara menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.

Kamelia mengatakan,salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.

Sementara itu,dia tidak memiliki uang untuk membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Gaya Hidup Riau      Hubungi kami   SiteMap