Close

Setelah Reses, Komisi II DPR Panggil Mendagri hingga KPU untuk Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah

2025-01-12 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan,pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Komisi Pemilihan Umum (KPU),hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Januari 2025 atau setelah masa reses berakhir.

Mereka akan membahas opsi pelantikan kepala daerah.

Diketahui,mencuat wacana agar kepala daerah dilantik secara bertahap,tidak serentak. Pasalnya,ada beberapa kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur,Pramono: Kami Tunggu Pemerintah

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri,KPU,Bawaslu,DKPP untuk rumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu. Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," ujar Rifqi saat dihubungi Kompas.com,Minggu (12/1/2025).

Rifqi mengakui,terkait pelantikan kepala daerah secara serentak,terdapat dilema atau problematika hukum.

Sebab,berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2024,pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum.

Namun,hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan pemilihan ulang,pemungutan suara ulang,perhitungan suara ulang,atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak (force majure).

"Di sisi lain,UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 160 dan 160a menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah suatu konsekuensi dari penetapan yang telah dilakukan oleh KPU di provinsi/kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa,sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada sekitar pertengahan Maret 2025 maka ada kecenderungan juga melanggar ketentuan 2 pasal UU itu," paparnya.

Sementara itu,Rifqi juga membeberkan opsi pelantikan kepala daerah yang bisa dilakukan.

Opsi pertama adalah pelantikan serentak,yang artinya pelantikannya baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum pada 13 Maret 2025.

Opsi kedua,pelantikan serentak hanya dilakukan kepada kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025,Akan Diatur dalam Perpres

"Sesuai dengan Perpres yang ada,(pelantikan) pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan pada tanggal 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dan serentak untuk mereka yang bersengketa sesuai dengan putusan MK apakah mereka akan lakukan PSU penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," imbuh Rifqi.

Pemerintah tengah mengkaji opsi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi bisa dilantik terlebih dulu.

Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia,Imigrasi,dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta,Jumat (10/1/2025) siang.

"Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya,sengketa ini jalan terus di MK,tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana,apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril usai bertemu Prasetyo,Jumat.

Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).

Di sisi lain,penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai. Setidaknya,kata dia,ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK,sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.

"Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah,karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga,dan Mensesneg yang tangani," ucap Yusril.

"Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Gaya Hidup Riau      Hubungi kami   SiteMap