Pemprov DKI Digugat soal Sengketa Lahan Tanah Abang, Pramono: Sudah Hal Biasa
2026-04-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digugat secara perdata oleh seseorang bernama Sulaeman Effendi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Sulaeman menunjuk tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Adapun pihak yang menjadi tergugat meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa perkara hukum semacam ini bukanlah hal baru bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Yang pertama, (perkara) digugat Pemerintah DKI sudah hal biasa,” ujar Pramono kepada awak media saat ditemui di Kompleks Pemerintahan Wali Kota Jakarta Timur, Minggu (12/4/2026).
Pramono menyampaikan, Pemprov DKI tak akan terlalu mengambil tindakan serius mengenai permasalahan tersebut.
"Jadi akan ditangani secara biasa-biasa saja," tuturnya.
Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara kliennya dan pemerintah.
“Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” ujar Wilson di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan bahwa gugatan yang didaftarkan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Hari Rabu saya sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum. Tergugatnya PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, (Pemprov) DKI Jakarta, Gubernur, karena dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan),” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga turut menjadi tergugat karena berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik. Wilson menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bermula dari laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan laporan itu, pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya untuk diperiksa pada 16 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP.
Adapun lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran yang meliputi Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wilson menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.