Pembiaran Tambang Ilegal dan Rapuhnya Penegakan Hukum di Sumatera Barat
2026-04-14 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
BANJIR, banjir bandang, dan tanah longsor yang berulang di Sumatera Barat tidak lagi memadai dijelaskan sebagai peristiwa alam semata.
Intensitasnya yang meningkat menunjukkan adanya gangguan serius dalam tata kelola lingkungan hidup.
Dalam konteks ini, bencana adalah gejala, bukan sebab. Ia merupakan manifestasi dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang, di tengah lemahnya kehadiran negara untuk mengendalikan aktivitas yang merusak.
Fenomena ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem dalam penegakan hukum.
Ketika kerusakan ekologis bertemu dengan pembiaran institusional, yang lahir bukan hanya krisis lingkungan, tetapi juga krisis hukum dan keadilan.
Ekologi yang Runtuh, Risiko yang Meningkat
Dalam perspektif ekologis, keberlanjutan lingkungan sangat bergantung pada keseimbangan fungsi kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).
Ketika tutupan hutan dibuka secara masif dan tanah digali tanpa kendali, fungsi hidrologis terganggu. Air hujan yang seharusnya diserap berubah menjadi limpasan yang membawa sedimen, mempercepat pendangkalan sungai, dan pada akhirnya memicu banjir serta longsor.
Aktivitas PETI mempercepat proses ini secara signifikan. Operasi tambang yang menggunakan alat berat tidak hanya menghilangkan vegetasi, tetapi juga merusak struktur tanah.
Penggunaan bahan kimia seperti merkuri memperburuk kondisi dengan mencemari air dan mengancam kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, kerusakan ini bersifat kumulatif dan sulit dipulihkan.
Temuan lapangan penulis pada 15-17 Maret 2026, menunjukkan bahwa aktivitas PETI di Sumatera Barat tidak lagi terbatas pada wilayah terpencil.
Di Kabupaten Solok dan Solok Selatan, praktik ini terkonsentrasi di sepanjang aliran sungai utama.
Bahkan di Kota Sawahlunto, aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka di sepanjang Sungai Ombilin, di kawasan perkotaan, di pinggir jalan raya, dan berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan terjadi bukan di ruang tersembunyi, melainkan di hadapan publik.
Ketika kerusakan berlangsung secara terang-terangan tanpa intervensi yang memadai, maka risiko bencana bukan lagi potensi, melainkan konsekuensi yang tak terelakkan.