Close

Pengamat Nilai Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Bakal Ditolak Parpol

2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai bahwa mayoritas partai politik di Indonesia akan menolak usulan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik.

Diketahui, usulan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wajar bila sebagian partai merespon negatif atas usulan pembatasan masa jabatan ketum. Hal itu dinilai bagian dari intervensi eksternal dan membatasi kedaulatan partai untuk menentukan ketumnya," ujar Jamiluddin saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Bagi partai politik, mekanisme pemilihan ketum dan masa jabatannya sepenuhnya hak internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Jadi, persoalan pembatasan jabatan ketum partai dua periode akan terus memunculkan pro dan kontra. Karena itu, perumus UU harus dapat memilah mana kepentingan partai dan mana kepentingan bangsa dan negara dalam menata partai politik di Tanah Air," ujar Jamiluddin.

Di samping itu, ia menilai bahwa regenerasi kepemimpinan di partai politik bisa terjadi lewat pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.

"Pembatasan masa jabatan ketum parpol dinilai dapat mendorong partai menjadi lebih demokratis. Langkah ini dinilai dapat mencegah sentralisasi kekuasaan pada satu tokoh, mempercepat regenerasi kepemimpinan, dan dapat mencegah dinasti politik," ujar Jamiluddin.

Ia melihat, dinasti politik menjadi salah satu persoalan urgen yang terjadi di Indonesia, baik di partai politik maupun kepemimpinan pusat dan daerah.

Oleh karena itu, ia menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat baik untuk mengikis dinasti politik yang sudah mengakar di Indonesia.

"Pembatasan itu juga dapat memaksa partai untuk mempersiapkan pemimpin baru. Hal ini dapat membuat partai lebih dinamis dan.tidak tergantung pada satu figur saja," tegas Jamiluddin.

Alasan KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Sementara itu, KPK mengungkapkan alasan munculnya usulan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode dalam hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan KPK mengenai belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Ya tentunya, karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

AGUS SUSANTO Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

17-1-2023

Kajian tersebut melibatkan sejumlah kader partai politik sehingga usulan tersebut tidak hanya dari satu perspektif.

Budi mengungkapkan, proses kaderisasi partai politik dikaji oleh KPK karena masih rawan dari potensi tindak pidana korupsi.

Ia turut menyinggung soal kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik.

"Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan," ujar Budi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Gaya Hidup Riau      Hubungi kami   SiteMap