JPU Nilai Pembelaan 2 Terdakwa Tak Sejalan Fakta Sidang Korupsi Chromebook
2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik," kata JPU, dalam persidangan, pada Jumat (24/6/2026).
JPU menyebut seluruh dalil pembelaan baik dari terdakwa Sri Wahyuningsih maupun Mulyatsyah bertentangan.
Mulai dari alat bukti sah yang telah dihadirkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik.
Jaksa juga menekankan bahwa konstruksi perkara telah disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan, sehingga tidak ada alasan untuk menerima pembelaan para terdakwa.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembela terdakwa yang diajukan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diditerima," ujarnya.
Jaksa pun tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, yakni menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan balik secara tertulis.
“Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” ujar kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang