Tersandung Kasus Narkoba Dua Kali, Bandar Sabu di Penjaringan Terancam Hukuman Mati
DK bisa terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2023 tentang Narkotika.
Tersandung Kasus Narkoba Dua Kali, Bandar Sabu di Penjaringan Terancam Hukuman Mati
DK bisa terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2023 tentang Narkotika.